Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Perlu Dikaji

04-04-2017 / KOMISI X

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai, Peraturan Menteri Riset Teknologi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor perlu dikaji dan didiskusikan secara mendalam. Menurutnya, muncul ketidakadilan dalam peraturan ini yang dirasakan oleh dosen maupun guru besar.

 

Demikian dikatakannya usai menerima aspirasi dari Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Forum Rektor Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017). Dalam peraturan itu dijelaskan mengenai evaluasi pemberian tunjangan akan dilakukan pada November 2017 dengan mempertimbangkan karya ilmiah sejak 2015.

 

“Profesor sudah menjalankan dengan baik. Ada yang menghasilkan penelitian dan jurnal. Namun jika ini tiba-tiba lantas diberlakukan dan November harus semua jurnal bukan hanya submitted, tapi juga publish, ini mereka penelitiannya kapan. Kalau penelitiannya barus diajukan sekarang, tapi kemudian dibatasi November harus sudah semuanya, publish di jurnal yang terindeks scopus, ini tidak fair,” tegas Fikri.

 

Politisi F-PKS itu menilai, tujuan Pemerintah memberlakukan peraturan ini diberlakukan karena dosen dianggap tidak produktif, dan dalam rangka menuju world class university. Namun, jika tujuannya seperti itu, seharusnya Pemerintah jangan memberikan beban yang tidak rasional. Apalagi hingga menghentikan tunjangan.

 

“Forum Rektor dan Asosiasi Dosen bukan langsung menolak peraturan ini. Kalau perlu peraturan ini di revisi, khusus untuk regulasi yang tidak relevan. Saya kira ini rasional. Tentu ini akan kita sampaikan kepada Menristkedikti pada raker yang rencananya dilaksanakan 25 April mendatang,” imbuh politisi asal dapil Jateng itu.

 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR Popong Otje Djundjunan (F-PG) memastikan, dalam rapat ini pihaknya telah mendengar dan mencatat dengan baik aspirasi dari para dosen.

 

“Maka pada Raker dengan Menristkedikti nanti, kami akan menjadi pembicara yang baik. Kami akan berusaha. Sehingga apa yang diinginkan oleh tamu kami, didengar. Tentu kami tuntut untuk dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” komitmen politisi asal dapil Jawa Barat itu.

 

Sementara itu sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Armai Arief mengemukakan ada beberapa hal yang perlu dikaji dalam Permenristekdikti No 20 Tahun 2017. Terkait dengan penelitian, seharusnya Pemerintah memfasilitasi profesor dengan dana penelitian, sehingga setiap tahunnya dapat melakukan penelitian dan menulis jurnal internasional, tanpa harus dengan scheme Hibah Bersaing.

 

Arief mengatakan, penelitian yang dengan kualitas tinggi seharusnya dapat menggantikan kewajiban penulisan jurnal internasional. Namun pada Permen No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi pasal 43, tidak memuat standar publikasi penelitian.

 

“Dengan demikian Pemerintah perlu meninjau SNPT jika ujug-ujug akan menerapkan penulisan jurnal internasional, pada Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017,” jelas Arief.

 

Sementara terkait tunjangan dosen akan dihentikan sementara apabila dosen tidak menghasilkan setidaknya tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi. Atau sedikitnya satu karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional dalam kurun waktu tiga tahun.

 

“Keharusan menghasilkan karya ilmiah terpublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi dan menghasilkan buku dan atau paten melampaui materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Arief, sembari mengatakan pihaknya mengusulkan agar Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 untuk ditunda. (sf) foto: kresno

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...